Apa sebabnya kekuasaan talak dipegang oleh suami jelaskan berdasarkan dalil nakli dan akli​


Apa sebabnya kekuasaan talak dipegang oleh suami jelaskan berdasarkan dalil nakli dan akli​

Kekuasaan talak dipegang oleh suami dalam Islam didasarkan pada dalil nakli (nash dari Al-Qur'an dan hadis) dan dalil akli (akal sehat dan pertimbangan moral). Berikut adalah penjelasan berdasarkan kedua dalil tersebut:

1. **Dalil Nakli**:

- Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 229: "Talak (yang dua kali) itu boleh dua kali dicabut kembali; maka baik ia diberikan (pada waktu iddah yang pertama) dengan cara yang baik atau dilepaskan (pada waktu iddah yang kedua) dengan cara yang baik pula."

- Hadis riwayat Bukhari dan Muslim: Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah mengharamkan kepada kalian melarang apa yang dihalalkan oleh Allah, dan menghalalkan kepada kalian membatasi diri pada apa yang dihalalkan oleh Allah. Allah tidak menyukai orang yang berlebihan dalam perceraian."

2. **Dalil Akli**:

- Kekuasaan talak dipegang oleh suami karena dalam rumah tangga, suami memiliki tanggung jawab utama sebagai pemimpin keluarga (qiwamah) untuk memastikan kesejahteraan keluarga.

- Suami, sebagai kepala keluarga, diharapkan memiliki kematangan emosional dan kebijaksanaan dalam mengelola masalah rumah tangga, termasuk dalam hal talak, untuk menjaga kestabilan keluarga.

Namun demikian, penting untuk dicatat bahwa dalam praktiknya, talak harus dilakukan dengan penuh pertimbangan dan dalam kondisi yang baik, serta tidak disalahgunakan atau dilakukan secara sembrono. Talak merupakan hak yang diberikan, namun diharapkan dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan kehati-hatian, mengingat dampaknya yang besar terhadap keluarga.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Formulir Kontak