Perbedaan UUD 1945  sebelum dan sesudah amandemen yaitu terletak pada penghapusan …..​


Perbedaan UUD 1945  sebelum dan sesudah amandemen yaitu terletak pada penghapusan …..​

Jawaban:

Hai, terimakasih sudah bertanya

Perbedaan UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen yaitu terletak pada penghapusan pasal pasal sebagai berikut

Beberapa perubahan signifikan dalam UUD 1945 setelah mengalami amandemen terutama terkait dengan penghapusan beberapa pasal tertentu dan penambahan pasal-pasal baru. Misalnya, penghapusan Pasal 7 yang mengatur tentang bentuk negara, dan penghapusan Pasal 5 yang mengatur tentang dasar negara.

Amandemen juga melibatkan penambahan pasal-pasal baru, seperti Pasal 28I sampai dengan Pasal 28J yang mengatur tentang hak asasi manusia. Selain itu, amandemen juga mengubah ketentuan terkait pemilihan presiden dan wakil presiden, termasuk batasan masa jabatan.

Tentu saja, rincian perubahan ini dapat berbeda tergantung pada amandemen yang spesifik, karena UUD 1945 telah mengalami beberapa kali amandemen.

Penjelasan:

Sejumlah pasal di UUD 1945 dihapuskan selama proses amandemen. Berikut beberapa contoh penghapusan pasal utama:

1. Pasal 7

- *Sebelum Amandemen:* Mengatur tentang bentuk negara yang diselenggarakan sebagai negara hukum.

- *Setelah Amandemen:* Dihapuskan.

2. Pasal 5

- *Sebelum Amandemen:* Menyatakan bahwa Presiden adalah kepala pemerintahan dan sekaligus kepala negara.

- *Setelah Amandemen:* Dihapuskan.

3. Pasal 29

- *Sebelum Amandemen:* Berisi ketentuan terkait dengan hak dan kewajiban warga negara.

- *Setelah Amandemen:* Beberapa ketentuan diubah dan disesuaikan.

Penghapusan pasal-pasal ini dapat diartikan sebagai upaya untuk menyesuaikan konstitusi dengan perkembangan kebutuhan dan nilai-nilai dalam masyarakat, serta untuk memberikan ruang bagi penambahan pasal-pasal baru yang mendukung perubahan zaman. Amandemen bertujuan untuk memperkuat aspek-aspek tertentu dalam UUD dan mengakomodasi perubahan sosial dan politik.

Terimakasih sudah bertanya dan jadikan jawaban terbaik jika suka. Terimakasih

Post a Comment

Previous Post Next Post

Formulir Kontak